SERANG,Posviral.com–Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Isinya, pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Lalu bagaimana dengan ASN Pemprov Banten? Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Kita akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Al melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Minggu, 14 April 2024.
Dalam surat edaran yang ditandatangani MenpanRB pada Sabtu, 13 April 2024 disebutkan, PPK pada instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. Seluruh PPK pada instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menegaskan, Pj Gubernur Banten memberikan arahan untuk mengikuti ketentuan terkait jadwal masuk kerja bagi para pegawai Pemprov Banten.
“Pada dasarnya semua ASN harus masuk pada pada tanggal 16 April 2024, sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pemberlakuan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang sedang sakit atau terjebak macet. “Tentu harus didukung dengan pembuktian. Tidak mengada-ada atau disengaja,” tegas Nana.
Meskipun begitu, ia mengaku pemberlakukan WFH tidak berlaku bagi pegawai di OPD yang melakukan pelayanan dasar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi