Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Posviral.com – JAKARTA. MyKonsul merupakan platform marketplace layanan hukum pertama di Indonesia, berdiri sejak 2022. MyKonsul menawarkan solusi bagi pencarian dan penyediaan jasa hukum secara online, menghilangkan kerumitan tradisional dalam menemukan advokat.
CEO MyKonsul, Taufik M., menjelaskan bahwa target pasar platform ini adalah UMK dan individu yang membutuhkan layanan hukum. Advokat dari berbagai kota besar dan kabupaten di Indonesia tersedia untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan.
“MyKonsul tidak hanya menyediakan layanan jasa hukum umum, tetapi juga membuka ruang khusus bagi pemilik Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan akses hukum yang sama, terutama terkait izin usaha dan masalah hukum lainnya,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Baca Juga: Sajikan Jasa Hitung jejak Karbon, Startup Ini Raih Pendanaan Rp 806 Miliar
Selain itu, MyKonsul berencana memperluas layanan dengan menyediakan wadah bagi profesi notaris, paralegal, dan profesional lainnya, serta memanfaatkan teknologi informasi seperti Machine Learning dan Artificial Intelligence untuk meningkatkan efisiensi layanan.
Dalam upaya memberikan layanan hukum kepada pelaku UMK, MyKonsul juga sedang berdiskusi dengan Pemerintah, menunjukkan partisipasi aktif dalam memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi sektor UMK.
Taufik mengatakan, salah satu keunggulan utama MyKonsul adalah sistem pembayaran fleksibel, di mana klien dapat menentukan harga sesuai kesepakatan dengan advokat dan pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Baca Juga: Semua Bisa Berkontribusi Lindungi Hutan Indonesia
Pelayanan yang diberikan oleh MyKonsul didasarkan pada komitmen perusahaan untuk memberikan pengalaman terbaik kepada pengguna. Dengan kemudahan akses dan pengalaman pengguna yang baik, MyKonsul diharapkan dapat membantu membangun kepercayaan pengguna dalam layanan hukum online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News