Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024
Pemilihan umum menjadi momen penting bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan negara. Dalam rangka memastikan suara setiap warga terhitung, pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online dan kemampuan untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi hal yang krusial. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukan pengecekan DPT secara online dan proses pindah TPS untuk Pemilu 2024.
Search Keyword: dpt online,Cek DPT Online,Cara Cek DPT Online,CaraPindah TPS Pemilu 2024,Cek dpt dimana,Cara Cek di TPS berapa,cek dpt online,dpt online kpu go id,cek dpt online kpu go id,daftar pemilih tetap no kk nik nama,cek sipol online,ecoklit.kpu.go.id login,infopemilu.kpu.go.id,cari nik,kpu.go.id 2024
Pengecekan DPT Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sana, warga dapat menemukan fitur untuk melakukan pengecekan DPT secara online. Setelah masuk ke situs tersebut, pengguna akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama lengkap sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pastikan untuk memasukkan informasi dengan akurat untuk memastikan hasil pengecekan yang tepat.
Cara cek DPT Online
Untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dalam DPT, bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu Cek DPT Online
- Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Klik Pencarian
- Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa
- dengan menunjukkan surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.
Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pengecekan DPT online dan proses pindah TPS menjadi langkah penting dalam memastikan partisipasi aktif warga dalam Pemilu 2024. Melalui fitur pengecekan DPT online, warga dapat dengan mudah mengetahui lokasi TPS tempat mereka akan memberikan suara. Sementara itu, proses pindah TPS memungkinkan warga untuk tetap memberikan suara meskipun telah melakukan perpindahan tempat tinggal. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada, warga dapat memberikan kontribusi nyata dalam menentukan masa depan negara melalui proses pemilihan umum.