SERANG,Posviral.com-Politisi Partai Golkar, Airin Rachmi Diany mengaku siap untuk mundur dari kursi DPR RI di Senayan. Hal itu dilakukannya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten nanti.
Diketahui, mantan Walikota Tangerang Selatan itu berhasil mengamankan satu kursi DPR RI dari dapil Banten III. Ia memperoleh 302.878 suara pada Pileg 2024 kemarin. Jumlah itu merupakan perolehan suara terbanyak dari internal Golkar se Indonesia.
Mundurnya Airin bukan tanpa alasan, sebab jika ingin maju sebagai Bakal Calon Gubernur (Cagub) Banten periode 2024-2029, maka berdasarkan Peraturan KPU dirinya harus mundur sebagai caleg terpilih DPR RI.
“Pada intinya saya siap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saya siap untuk mundur,” kata Airin di kantor DPW NasDem Banten, Senin 6 Mei 2024.
Airin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dirinya peroleh, pelantikan anggota DPR RI akan dilakukan pada 1 Oktober, Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober sementara penetapan pasangan calon Pilkada itu dilakukan pada bulan September 2024.
Majunya dirinya di Pileg kemarin sendiri merupakan intruksi partai guna mendongkrak perolehan suara partai. Hal serupa dilakukan oleh kader Golkar lainnya yang akan maju di Pilkada.
“Golkar punya kiteria tertentu yang mana teman-teman yang maju di Pilkada untuk maju di Pileg dulu, dalam rangka perolehan suara dan untuk maju di Pilkada itu adalah hasil dari Pileg kemarin,” ungkapnya.
Dikatakannya, maju di Pilgub Banten sendiri merupakan suatu panggilan bagi dirinya. Selama turun langsung ke lapangan, ke berbagai pelosok daerah di Banten, Airin menyebut banyak hal yang perlu diperbaiki. Hal itu pun lantas menjadi dasar bagi dirinya untuk maju sebagai Cagub Banten periode 2024-2029.
“Jabatan adalah sebuah amanah yang harus bisa dipertangungjawabkan, dari awal saya niatnya dan ditugaskan untuk maju di Pilkada Banten,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan bahwa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih di Pileg 2024 kemarin haruslah mundur dari jabatannya jika maju sebagai bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Banten 2024 nanti.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Banten Akhmad Subagja. Ia mengatakan, aturan itu sesuai dengan yang diatur dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
“Tentu KPU Banten mengikuti norma yang masih berlaku, dimana calon kepala daerah yang notabennya anggota legislatif harus mundur,” ujar Akhmad Subagja kepada Posviral.com, Kamis 18 April 2024.
Ia menegaskan bahwa setiap Caleg terpilih haruslah mundur dari jabatannya, tidak ada kata cuti. Hal itu dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif yang dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan bakal calon kepala daerah.
“Tidak ada cuti, harus mundur sebagai salah satu syaratnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada akan digelar secara serentak di delapan Kabupaten dan Kota se Banten pada tanggal 27 November 2024. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi