Posviral.com, Jeneponto – Diduga jual pupuk ke Luar daerah Kabupaten Jeneponto dan dugaan manipulasi data kelompok tani, Distributor perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) inisial AR digiring ke Rutan kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 00.00 Wita.
Penyidik Kejari Jeneponto menetapkan AR sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahut 2021 dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.6 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Susanto Gani saat ditemui Posviral.com, kantornya, Jumat, 26 April 2024.
“AR ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, kasus sudah kurang lebih 8 bulan bergulir,” kata Susanto Gani.
Menurut Susanto Gani, sejumlah saksi yang diperiksa penyidik adalah dari distributor, pengecer kelompok tani dan dari Dinas terkait.
“Selama kurang lebih 8 bulan melakukan penyelidikan, penyidik menemukan kecukupan bukti dengan kerugian negara total keseluruhan kurang lebih 6 milliar,” ungkap Susanto Gani.
Lebih lanjut Susanto Gani mengatakan, sebelum AR ditetapkan tersangka dan digiring ke Rutan Kelas IIB Jeneponto, AR bersama 2 orang distributor dari CV Anjas dan Puskud serta 1 orang saksi diperiksa oleh penyidik, Kamis 25 April 2024 sejak jam 10.00 Wita hingga sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan dan dengan bukti yang cukup, penyidik Kejari Jeneponto menetapkan perempuan inisial AR sebagai tersangka.
“Demi kelancaran pengembangan kasus tersebut, tersangka kita titip di Rutan Kelas IIB selamat 20 hari kedepan,” Terang Susanto Gani.
Susanto menambahkan, dalam kasus tersebut, tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, kita lihat nanti apakah akan ada tersangka lain atau bagaimana, kita beri kesempatan kepada penyidik untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengembangan kasus tersebut,” Tutup Susanto Gani.