SEMARANG, Posviral.com – Seorang ibu di Kabupaten Tegal yang menemukan surat suara sudah tercoblos saat Pemilu 2024 hingga viral di media sosial divonis hukuman percobaan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (2/4/2024) sore. Vonis hakim itu berbeda dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp10juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman apabila tidak melanggar masa percobaan selama 12 bulan (1tahun),” demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Sementara pada persidangan tindak pidana pemilu tersebut, juga dibeberkan sejumlah barang bukti agar dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan.