SEMARANG, Posviral.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap jaringan peredaran sabu-sabu Freddy Pratama, gembong narkoba internasional. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Tersangka bernama Anggya Ade Irawan berusia 30 tahun warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka, mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Baca Juga
Bos Narkoba Fredy Pratama Masih Buron, Polri: Ada di Hutan Thailand
Tersangka diupah Rp3juta untuk menerima paket sabu tersebut sebelum diambil seorang pembeli yang sudah disiapkan. Tersangka tidak mengenal orang yang memberi perintah itu.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (11/4/2024) pukul 00.25 WIB di pinggir Jalan Sri Wibowo VIII Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga
Polda Lampung Kembali Tangkap 8 Orang Sindikat Narkoba Fredy Pratama
“Saat digeledah ditemukan sebungkus teh China warna hijau yang di dalamnya berisi satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram,” ucapnya.
Tersangka mengaku diperintah oleh seorang bernama Koh Miky yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di kosnya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat digeledah di sana ditemukan 262 butir ekstasi warna hijau dan cokelat. Dia menyembunyikan timbangan digitalnya di daerah Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Editor: Kurnia Illahi