SERANG, Posviral.com – Provinsi Banten bakal menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam waktu dekat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memasang mata untuk memantau ASN yang berpolitik atau malah ikut kontestasi.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, apabila ada ASN yang berniat ikut kontestasi, maka harus meminta izin pimpinan yaitu pejabat pembina kepegawaian. “Sekaligus mengundurkan diri dari ASN,” ujar Nana, Minggu, 28 April 2024.
Apabila tak izin, ia mengaku, PPK dapat melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada ASN yang melakukan aktivitas politik. “Niat mencalonkan diri saja harusnya izin. Apalagi sudah pasang baliho bahkan ambil formulir pencalonan,” tegasnya.
Hal itu menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan secara sadar melakukan aktivitas politik.
Kata dia, apabila terbukti melakukan aktivitas politik, sementara ASN yang bersangkutan tidak izin, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat. Selain memantau langsung, pihaknya juga dapat menerima laporan yang disertai bukti. “Nanti kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Nana menerangkan, apabila ASN yang berniat mencalonkan diri dalam kontestasi politik, sebaiknya mengundurkan diri. Jika memenuhi syarat, maka ia bakal dapat dana pensiun. “Syaratnya 50 tahun usia, 20 tahun masa kerja. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, tidak bisa,” ujar mantan pejabat Pemkab Tangerang ini.
Editor : Merwanda