Bekasi-Karang Taruna Desa Sumber Jaya begerak atas ijasah warga yang di tahan salah satu sekolah swasta di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi selasa 30 April 2024.
Menurut Wawan Wermawan SH ,sangat menyakan ijasah warga yang di tahan karena sekolah tidak dapat menahan ijazah para peserta didik walaupun mereka ada tunggakan.
“Sebagai ketua karang taruna Desa Sumber Jaya tidak diam adanya ijasah di tahan apa lagi di sekolah masih di lingkungan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan” ujarnya pada Posviral.com, Selasa (30/4/2024).
Selain itu Wawan menjelaskan agar pihak sekolah yang menahan ijasah telah bertentangan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah.
“Hal itu bertentangan dengan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021”.ucap wawan.
Selanjutnya Wawan juga menyampaikan bahwaa Pda Pasal 7 ayat 8 dikatakan bahwa satuan pendidikan dan Disdik tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah.
“Dengan alasan apa pun Sekolah nggak boleh menahan ijazah peserta didik yang sah dengan alasan apa pun,”pungkasnya (aldi)