Posviral.com, Makassar – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Anna Maria Kondoy terkait klaim kepemilikan lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Hal itu berdasarkan putusan untuk perkara Nomor 769 K/PDT/2024 dengan majelis hakim yang terdiri dari Panji Widagdo sebagai hakim ketua dan masing-masing Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh sebagai hakim anggota, di mana ketiganya bersepakat bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam materi gugatan.
“Tolak,” tulis amar putusan majelis hakim seperti termuat dalam laman Mahkamah Agung terkait dengan kasasi dari Anna Maria Kondoy.
Merujuk pada putusan tersebut, Anna Maria Kondoy yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Diketahui, adanya gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan tersebut sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertifikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria dan Transmigrasi di yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan Perdata.
Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertipikat yang telah gugur haknya.
Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.
Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar.
Diketahui, terkait hal itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Posviral.com. Mari bergabung di Saluran Whatsapp “Posviraldotcom”, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/Posviraldotcom, kemudian klik ikuti.