Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (26/4) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan lima orang tersangka itu ditetapkan usai penyidik memeriksa belasan saksi pada hari ini.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan:
1. SK, HL selaku beneficiary owner PT TIM
2. FL marketing PT TIM
3. SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai maret 2019
4. BN Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019
5. AS Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Kuntadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langaung ditahan. FL di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan BN karena alasan kesehatan tak ditahan.
“Sedangkan tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” katanya.