Kejaksaan Agung Kembali Periksa Robert Bono terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Robert Bono terkait Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut ada dua saksi yang diperiksa hari ini, keduanya dari pihak swasta.

“Ya update-nya tadi lagi diperiksa, nanti kita akan merilis data-data lengkap orang-orang yang diperiksa,” kata Ketut dikutip Posviral.com, Rabu, 3 April.

Ketut memastikan dua saksi yang diperiksa hari ini bukanlah Sandra Dewi, karena pihak yang diberikan dari kalangan swasta. “Dua-duanya dari swasta,” ungkapnya.

Ketut menyampaikan, hingga saat ini penyidik Jampidsus sudah memeriksa 174 orang saksi.

“Pemeriksaan intensif terus dilakukan,” ucap Ketut.

 Robet Bono sebelumnya juga sudah diperiksa Senin (1/4), namun Ketut belum bisa mengungkapkan berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan mengungkapkan perannya dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bisa terus berlanjut tergantung kebutuhan penyidik.

“Kalau penyidik merasa kurang pemeriksaan yang kemarin mungkin akan dipanggil kembali, atau ke depan seperti apa liat nanti saja perkembangannya,” ujar Ketut.

Sekitar pukul 14.16 WIB dua penasihat hukum Robert Bono tampak menunggu di ruang tunggu tamu gedung Jampidmil Kejaksaan Agung.

Menurut penasihat hukum, kliennya bukan diperiksa, tetapi untuk melengkapi tanda tangan berkas berita acara yang pada hari pertama pemeriksaan belum selesai ditandatangani.

Robert Bono terpantau keluar dari gedung Jampidmil sekitar pukul 15.58 WIB, langsung menuju rubana (basement) parkiran dan tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan Robert Bono dilakukan setelah penyidik menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *