Posviral.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti dugaan penghalangan terhadap petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) saat berusaha memadamkan kebakaran di gudang pabrik pakan ternak milik PT Charoen Pokphand di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Menurutnya, dalam konteks kebakaran, hanya pelabuhan dan bandara yang memiliki kewenangan untuk menahan petugas pemadam kebakaran.
“Jadi, memang tidak boleh ditahan begitu. Hanya dua tempat yang memiliki kewenangan tersebut, yaitu bandara dan pelabuhan,” ungkapnya, Selasa, 2 April 2024.
Danny Pomanto menegaskan bahwa pelabuhan dan bandara memiliki sistem pemadam kebakaran tersendiri, namun petugas Damkar Makassar dapat bergerak setelah mendapatkan permintaan bantuan dari pihak terkait.
“Mereka memiliki sistem pemadam kebakaran sendiri. Kami bisa masuk setelah mereka meminta bantuan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada yang memiliki kewenangan untuk menghalangi petugas pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di gudang pabrik pakan ternak milik PT Charoen Pokphand di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sulawesi Selatan.
Kabid Operasi Damkar Makassar, Cakrawala, menyatakan bahwa pihaknya segera merespons informasi tersebut setelah mendapat laporan dari ojek online yang sedang melintas.
Namun, ketika petugas Damkar tiba di lokasi kejadian, mereka mengalami kesulitan masuk karena dihalangi oleh petugas keamanan pergudangan dengan alasan keadaan sudah aman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Posviral.com. Mari bergabung di Saluran Whatsapp “Posviraldotcom”, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/Posviraldotcom, kemudian klik ikuti.