KPU dan Bawaslu Kulonprogo Siap Hadapi Gugatan NasDem di MK soal Sengketa Pemilu 2024

kpu kulonprogo hidayatut

Posviral.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat siap memberikan keterangan atas Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU ) di wilayah tersebut yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo Djoko Dwiyogo di Kulonprogo, Kamis, mengatakan di Kulonprogo ada satu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2024.

“Bawaslu Kulonprogo bersiap sebagai pemberi keterangan,” kata Djoko.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses karena baru permohonan dan proses sebelum registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti setelah registrasi diumumkan sama MK untuk PHPU, baru materi pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) yang proses dan di materi Kulon Progo tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah membenarkan adanya gugatan dari Partai NasDem atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kulon Progo telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kulonprogo Nomor 342 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulonprogo Tahun 2024.

Keputusan tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD ini menjadi landasan dalam penetapan calon terpilih DPRD kabupaten.

BACA JUGA: Pengelembungan Suara PSI di Kulonprogo, KPU: Sistem Error

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 48 didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan (dapil) yang didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten di satu daerah pemilihan yang tercantum dalam surat suara.

“Atas registrasi pengajuan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Partai NasDem melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon secara elektronik (e-DKP3) nomor 83-02-24-14/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, maka penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo akan dilakukan setelah KPU RI melakukan Penetapan Hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,” katanya.

Hidayatut mengatakan registrasi gugatan paling lambat dilakukan pada 23 Maret 2024, MK mengamanatkan kepada yang mengajukan registrasi untuk menyampaikan kelengkapan gugatan paling lambat pada 26 Maret 2024.

Setelahnya, pengajuan PHPU ini akan berjalan dalam beberapa tahapan, sampai tahapan yang paling akhir yaitu pengucapan putusan/ ketetapan perkara PHPU anggota DPR dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta penyampaian salinannya pada 4 -5 Juni 2024.

“Terkait dengan adanya pengajuan gugatan dari NasDem untuk Dapil V, KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo akan bisa memberikan pembuktian terkait gugatan yang akan diajukan. Ini adalah bagian dari transparansi dan membuktikan integritas penyelenggara pemilu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *