Bekasi-Sangat di sayangkan sekali Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bekasi diduga lalai dalam rekrutmen anggota PPK yang sudah di diberhentikan oleh KPU bisa mendaftar kembali, Kamis ( 9/5/2024).
M. Rifansyah sangat menyayangkan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) yang sudah di kenakan sanksi atau diberhentikan oleh KPU Bekasi bisa mendaftar kembali bahkan sampai lolos.
“Apa lagi jelas ada poin yang di tabrak oleh KPU kabupaten Bekasi, kenapa bisa terjadi apa lagi di wilayah saya sendiri di Kecamatan Pebayuran karena pernah tercoreng nama Kecamatan Pebayuran hanya ada kepentingan politik ” ujarnya.
Jika itu dibiarkan lanjut Rifansyah dapat menimbulkan ke-tidak-percayaan terhadap PPK yang telah rusak citra PPK Pebayuran, sebuah kepercayaan demokrasi. Dengan hal ini kami menekankan kepada KPU Kabupaten Bekasi harus mempelajari undang- undangan yang telah di tetapkan oleh KPU RI.
“Sangat di sayangkan kinerja KPU Kabupaten Bekasi lalai dalam bekerja bahkan sudah jelas pelanggan PPK Kecamatan Pebayuran itu seluruh PPK kecamatan Pebayuran sudah di pecat secara tidak hormat”. Ungkapnya.
Ia juga menambahkan jika ada pembiaran akan melaporkan ke pihak DKPP di Jakarta.
“Masa iya undang-undang dari KPU RI di tabrak sangat di sayangkan kinerja KPU Kabupaten Bekasi dan saya selaku masyarakat kecamatan Pebayuran akan melaporkan kinerja KPU kabupaten Bekasi kepada pihak DKPP agar segera di tindak lanjuti dan di beri sanksi yang tegas untuk KPU Kabupaten Bekasi”. (Deri).