BANTEN  

KPU Lebak Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan – Posviral.com

KPU Lebak Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan – Posviralcom

LEBAK, Posviral.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Diketahui untuk dapat maju melalui jalur perseorangan, bakal calon bupati (Bacabup) harus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan tersebut dibuktikan dengan foto copy KTP dan pernyataan dukungan dari pemilik kartu identitas tersebut. Tidak hanya itu, bukti dukungan tersebut sebarannya minimal 50 persen dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menjelaskan, persyaratan tersebut didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.

“Calon perseorangan dapat maju sebagai bakal calon Bupati Lebak jika memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 persen atau lebih Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Dewi, Jumat 3 Mei 2024.

Selain itu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota.

Dewi menyampaikan, bahwa syarat dukungan juga harus memenuhi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya.

“Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya. Maka bisa maju,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU Lebak sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan semua elemen, maka KPU Lebak menyosialisasikan terkait peraturan tersebut pada 2 Mei 2024 lalu.

“Melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait, seperti unsur pemerintahan Kabupaten, TNI dan Polri, Ormas/LSM, Organisasi Pers, dan Pemerintahan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Dewi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu.

“Kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa paham dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu,” tukasnya.

Editor: Mastur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *