SOLO, Posviral.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4/2024) menetapkan putusan terkait gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran.
Baca Juga
Sidang Perdana, Majelis Hakim Tunjuk Bambang Ariyanto Jadi Mediator Tuntutan Almas ke Gibran
Melalui sidang online Bambang menjelaskan, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat.
Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut dinilai cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
Baca Juga
Respons Gibran Jelang Sidang Perdana Gugatan Almas di PN Solo Rabu Besok
“Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Editor: Kurnia Illahi