Jakarta, Posviral.com- Indonesia – Belakangan ramai dibicarakan soal game yang dinilai mengandung kekerasan. Atas dasar itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil perusahaan publisher (penerbit) game di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, pemanggilan para perusahaan game justru penting dilakukan. Sebab di pertemuan itu, mereka juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game yang diterbitkan.
“Pak Menteri (Kominfo) akan bertemu dengan para penerbit game. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Permenkominfo yang baru diundangkan pada Januari itu, menurut Usman, masih dalam masa transisi dan butuh disosialisasikan.
Usman kemudian menjelaskan ada regulasi lain yang juga mengatur soal game ini, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A.
Di pasal itu, perusahaan game yang termasuk sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan tiga hal. Pertama adalah klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketiga menyediakan teknologi untuk pengaduan.
Tapi yang paling penting di Permenkominfo itu ada pasal tentang keterlibatan masyarakat. Di satu sisi Usman mengimbau masyarakatn khususnya para orang tua untuk memberi perhatian khusus dengan game apa yang dikonsumsi anaknya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi oleh misalnya, orang tua ke anak-anaknyaa. Apakah anak-anaknya memainkan game yang tidak sesuai dengan usianya, walaupun sudah disiapkan mekanisme verifikasi.” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(fab/fab)