Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4). Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024.
Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
“MK sudah siap menggelar sidang perkara PHPU besok (Senin), 3 Panel, 3 Ruang Sidang, sudah siap,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, seperti dikutip Senin (29/4).
Nantinya, tiap panel akan diisi oleh tiga orang hakim konstitusi. Panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Saldi Isra selaku Ketua Panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lama pada 10 Juni 2024.