Netizen Soroti Pegiat Medsos yang Ditangkap karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu

Netizen Soroti Pegiat Medsos yang Ditangkap karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu

Pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat, pemilik akun Twitter atau X @Paltiwest atau Bang #NalaR, ditangkap polisi karena mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Surat penangkapan terhadap Palti Hutabarat yang dikeluarkan Bareskrim Polri itu beredar luas di masyarakat. Seiring hal itu, unggahan pegiat medsos Sepatian Raharjo, pemilik akun Instagram @gus_raharjo kembali disorot.

Jauh hari sebelumnya, Septian Raharjo mengunggah kritik kepada pemeritah yang dinilai sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan. Sampai-sampai memberikan teror bagi siapapun rakyat yang berani melayangkan kritik.

Lewat tulisan yang diunggah di akun Instagramnya @gus_raharjo, Septian ingin menjadi seperti Wiji Tukul, seorang penyair sekaligus aktivis asal Solo yang keras menentang rezim Orde Baru. Bahkan, Wiji Tukul merupakan salah satu aktivis yang diculik oleh rezim Orde Baru dan hingga kini tak jelas nasibnya.

Berikut isi tulisan Septian Raharjo:
Saya ingin menjadi Wiji Tukul
Bapak ibu pemuja kuasa, tangkap saja saya, jangan teman-teman saja
mereka masih punya keluarga
biar saya yang mewakili
meski kami semua bersuara
melawan keserakahan penguasa
Ibu bapak pemuja kuasa
tangkap saja saya, jika itu keinginan anda
sebab teror dan tekanan, tak akan membuat saya diam
teruslah meraih kuasa dengan membabi buta
saya pun akan terus berusaha, melawan ketidakbenaran

Bak Wiji Tukul yang selalu aktif bersuara melalui sajak-sajak yang dituliskannya, Septian Raharjo akan melakukan hal yang sama ke depan. Dirinya tak akan menyerah untuk terus menyuarakan kebenanaran, apalagi mengkritik penguasa yang tak malu menggunakan kekuasaan dan alat negara untuk melanggengkan penerusnya untuk berkuasa.

Unggahan Septian ini mendapat respon dan dukungan dari warganet. Misalnya dari Riski Ariani dengan akun @kikidaliyo, yang mendukung Septian.

“The true penyalahgunaan kekuasaan???
Musuh kita mmg bukan lagi perorangan, tp alat negara. Biarpun bgitu gk akan buat kita goyah utk mendukung yg baik dan menjauhkan yg buruk berkuasa,” komentar Kiki.

“Saya memilih untuk tidak diam. Tetap semangat,” sahut @hutagalung217.

Pegiat medsos yang beken dengan nama Bang #NalaR dengan akun @Paltiwest di Twitter atau X itu, ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Dukungan terhadap Palti tersebar luas di masyarakat. Pun di jagat media sosial (medsos). Di antaranya datang dari pegiat media sosial Jhon Siterus lewat akun X miliknya @Miduk17.
Dirinya memposting 2 foto yang menunjukkan surat penangkapan dari kepolisian serta satu foto yang menunjukkam Palti Hutabarat saat ditemui. Jhon Sitorus menambahkan caption bertuliskan:

Bang @Paltiwest
Kami selalu mendukungmu, jangan TAKUT. Justru karena video itu terungkap, maka TEBONGKAR segala kebusukan dari keparat yang harusnya netral tapi kini jadi kaki tangan capres tertentu
Mereka hanya sedang menanggung MALU karena ketahuan.

Pandangan Pakar

Sementara itu, Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Rahardjo, menyoroti Palti Hutabarat. Pakar komunikasi yang akrab disapa Jojo mengatakan, dalam kasus ini semestinya polisi melakukan penyelidikan tentang substansi masalah dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur negara.

Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi dugaan pelanggaran netralitas aparat, polisi justru menangkap masyarakat yang ikut melakukan pengawasan.

“Harusnya polisi melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran pemilu tentang netralitas aparat. Jangan malah “kill the messenger”, memberangus penyampai pesannya dan tak fokus menyelesaikan isi pesannya,” kata Tenaga Ahli Komunikasi Kantor Staf Presiden (KSP) periode 2016-2019 ini.

Sedangkan pakar hukum pidana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Hijriani, membeberkan bahwa definisi penjelasan UU ITE tak jelas atau rumusan yang terbuka terhadap interpretasi sehingga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan. Singkatnya, banyak pasal dalam UU ITE menjadi pasal karet.

“Terdapat interpretasi beberapa pasal dalam UU ITE dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik dengan menekan suara-suara kritis atau oposisi politik di dunia maya,” ujarnya, belum lama ini.

Bahkan dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, menimbulkan kekhawatiran terkait privasi, terutama jika interpretasinya memungkinkan pemantauan atau pengumpulan information yang berlebihan.

“Terhadap kebebasan pers, terdapat kekhawatiran bahwa regulasi yang lebih ketat dapat berdampak negatif pada kebebasan pers. Membatasi wartawan dan media dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik,” kata Hijriani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Information

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *