Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pembahasan soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk PT Freeport Indonesia atau PTFI masih dalam proses dan akan segera rampung.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia bakal mendapat perpanjangan izin usaha selama 20 tahun ke depan hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada tahun 2041.
Perpanjangan IUP tersebut akan bersamaan dengan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Bahlil, revisi beleid tersebut akan memberikan penambahan saham pemerintah di PTFI sebesar 10%. Sejauh ini, pemerintah memiliki saham hingga 51% di Freepot Indonesia.
“PTFI ini sudah milik kita, dan ini ada peluang opsi penambangan saham 10% dengan harga yang sangat murah dan murah sekali,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (29/4).
Oleh karena itu, Bahlil menyampaikan perpanjangan IUP PTFI hingga tahun 2061 menjadi sesuatu yang penting. Sebab, produksi PTFI akan memasuki puncak pada 2031 dan membuat cadangan tembaga di tambang dapat habis pada 2040.
Dengan demikian, kegiatan eksplorasi harus dilakukan selambatnya pada 2025. Namun langkah tersebut membutuhkan kepastian usaha berbentuk IUP.
“Eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10 sampai 15 tahun. Jadi, kalau kami tidak melakukan perpanjangan sekarang, maka siap-siap saja PTFI tidak beroperasi pada 2040,” katanya.
Reporter: Andi M. Arief