Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengakui ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat Kota Surakarta.
“Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima, ke panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya. Ada dokumentasinya juga,” katanya.
Terkait hal itu, sebetulnya pihaknya sudah mengimbau kepada para ASN dari seluruh OPD untuk menolak gratifikasi. Meski demikian, ada beberapa dari kalangan masyarakat yang masih tetap memberikan gratifikasi.
“Kemarin ada tiga pejabat yang dapat. Nilainya nggak besar, di bawah Rp500.000, tapi kan tetap harus disalurkan ke yang berhak. Kami tidak menilai besarnya tapi kami lihat masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi dengan alasan pekewuh (sungkan) karena sering berhubungan,” katanya.
Padahal, dikatakannya, sesuai dengan aturan maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Ini nggak boleh, kita profesional saja. Ketika kita melakukan kegiatan ya sesuai dengan SOP kami. Kalau kami melayani tidak sesuai SOP itu bisa dikomplain,” katanya.
Ia juga memastikan tidak ada perbedaan pelayanan yang diberikan oleh OPD kepada warga satu dengan yang lain.
“Tidak ada keistimewaan Posviral.com satu dengan yang lain. Masalahnya masyarakat masih belum sadar bahwa ASN tidak boleh menerima apapun bentuk gratifikasi,” katanya.