Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pemeriksaan saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai kuasa hukum Syahrul Limpo menyampaikan kliennya diare saat sidang tengah berlangsung, Senin (29/4).
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta tengah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh dan Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga (Rumga) Kementan) Arief Sopian. Kemudian, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dan Tenaga kontrak pramubakti non PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra.
Pada saat saksi dihadirkan, kuasa hukum SYL menyampaikan bahwa kliennya tengah dalam kondisi tidak fit sehingga tidak bisa ikut sidang. “Kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya,” kata kuasa hukum SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4)
Majelis Hakim lalu berunding usai mendengar keterangan kuasa hukum SYL tersebut. Didapat kesepakatan bahwa persidangan ditunda hingga Senin (6/5) pekan depan. Hakim meminta empat saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk dihadirkan kembali pada persidangan pekan depan.
KPK Usut Dugaan Kebocoran BAP
Di sisi lain, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK dalam perkara dugaan korupsi di Kementan itu dikabarkan sempat bocor. Bahkan, Syahrul Limpo disebut-sebut telah mengetahui isi BAP untuk dirinya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Kebocoran terjadi ketika mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.