Jakarta, Posviral.com- Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait THR 2024. Bahkan, Kemnaker mengimbau agar THR diberikan lebih cepat dari ketentuan H-7 perayaan Idulfitri.
Berikut 4 poin dalam SE THR 2024 yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada konferensi pers, Senin (18/3) awal pekan ini:
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
Keempat, meminta masing-masing Gubernur, Bupati/Wali Kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Bagi perusahaan yang tak mematuhi pembayaran THR atau menyalahi ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pemberian THR, bisa melaporkan ke aplikasi ‘SIAP KERJA’ yang dikembangkan Kemnaker. Berikut langkahnya, dikutip Posviral.com- Indonesia, Kamis (21/3/2024), dari laman resmi Posko THR Kemnaker:
Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar THR
- Download aplikasi ‘SIAP KERJA’ di Google Play Store atau Apple App Store
- Masuk ke aplikasi, pilih menu ‘Masuk’
- Login jika sudah punya akun atau Sign Up untuk mendaftarkan diri
- Tekan menu ‘Pengaduan THR’
- Isi formulir yang tersedia
- Klik ‘Laporkan’
Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Semoga membantu!
[Gambas:Video CNBC]
(fab/fab)