Terkini, Makassar – Sejumlah penggiat antikorupsi di Kota Makassar meminta Kejati Sulsel untuk memgawasi pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur bidang sanitasi untuk Kota Makassar.
Diketahui, saat ini terdapat proyek pengerjaan infrastruktur bidang sanitasi di Kota Makassar yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan dan pembuatan tangki septik atau septic tank.
Septic tank atau tangki septik merupakan tangki kedap air yang fungsinya untuk menampung dan mengolah limbah kotoran manusia dalam skala rumah tangga.
Pada tahun 2024 ini, Pemkot Makassar diketahui mendapat alokasi anggaran sekitar Rp17 miliar dari pemerintah pusat melalui anggaran DAK untuk pengadaan dan pembangunan 2009 unit tangki septik bagi masyarakat Makassar.
Proyek ini diketahui akan berjalan secara swakelola melalui kelompok masyarakat, di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar sebagai instansi teknis.
Direktur Investigasi Center Information Public (CIP) Muhammad Yusuf menyebutkan, pengadaan tangki septik sudah diatur berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Spesifikasi produk septic tank-nya sudah ada diatur secara detil dan jelas. Kalau septic tank yang diadakan nantinya tidak sesuai spesifikasi yang diatur, itu sudah pelanggaran hukum,” tuturr Yusuf.
Diketahui, program sanitasi ini kendati berada di bawah naungan Dinas PU Makassar sebagai koordinasi teknis, tapi pelaksanaan pekerjaan akan bersifat swakelola melalui kelompok-kelompok masyarakat.
“Kelompok-kelompok masyarakat ini, dalam pengadaan dan pembuatan tangki septic, bebas memilih suplier selama produknya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tutur Yusuf.
Dia meminta, instansi terkait dalam hal ini, yakni Dinas PU Makassar tidak menutup akses bagi perusahaan penyedia septic tank untuk melakukan sosialisasi di kelompok-kelompok masyarakat yang mengerjakan proyek ini secara swakelola.
“Jangan ada monopoli satu perusahaan atau satu produk saja yang direkomendasikan ke kelompok masyarakat. Produk yang memenuhi syarat harus direkomendasikan pula,” tegasnya.
Yusuf menegaskan, akan melaporkan ke pihak berwajib apabila dalam pelaksanaan kegiatan ini, terdapat pihak yang merekomendasikan satu nama produk septic tank saja pada kelompok masyarakat.
“Apalagi kalau produk yang direkomendasikan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian PUPR, maka kami melihat ada indikasi penyimpangan,” pungkasnya.