Ramai Bahas Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Republik Indonesia, Begini Penjelasannya!

Pesta Kembang Api jakarta

Posviral.com – Isu mengenai kehilangan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia telah memicu perdebatan dan kehebohan di masyarakat. Namun, seberapa benarkah klaim tersebut?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, menyampaikan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024, berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Baleg DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) guna mengatasi kekosongan hukum yang terjadi akibat hilangnya status Jakarta.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman dikutip dari CNN Indonesia.

Masih menukil CNN Indonesia, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menyarankan agar DPR segera menyelesaikan RUU DKJ untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Dia juga menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika DPR tidak segera bertindak.

“Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara,” ujarnya.

Jakarta Masih Ibukota Indonesia

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Jakarta masih diakui sebagai Ibu Kota Indonesia secara hukum, selama belum ada keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan tersebut akan ditentukan oleh keppres yang diterbitkan oleh presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” tuturnya dikutip dari Liputan6.com.

Menanggapi klaim Baleg DPR, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses. Sehingga, Jakarta masih berada dalam tahap transisi dan belum sepenuhnya kehilangan statusnya.

Maka dari itu, meskipun terdapat klaim tentang kehilangan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia, namun hal ini masih dalam proses dan belum terkonfirmasi sepenuhnya. Perdebatan mengenai status Jakarta akan terus berlangsung hingga ada keputusan resmi yang dikeluarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *