Hari Buruh atau May Day yang dirayakan setiap 1 Mei akan dimanfaatkan oleh para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, untuk unjuk rasa.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, para buruh akan bergerak dari Tangerang menuju Jakarta, dan akan berunjuk rasa di kawasan sekitar Monumen Nasional atau persimpangan Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda).
“Aksi unjuk rasa diikuti oleh 3.000 orang dari serikat pekerja yang ada di Tangerang Raya. Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan, salah satunya mengenai Undang-undang Ciptakerja Nomor 6 Tahun 2023 yang tidak memihak kaum buruh,” kata Ahmad, dilansir dari Posviral.com, Rabu (1/5).
Tuntutan lainnya, adalah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2002 jo PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Selain itu, para buruh juga meminta pemberlakuan upah sektoral berdasarkan kualifikasi industri nasional.
Ahmad menjelaskan, pihaknya juga menyoroti masih banyak perusahaan-perusahaan tertentu yang melakukan praktik pemutusan hubungan kerja atau PHK secara masif terhadap aktivis serikat pekerja ataupun buruh di Tangerang.
Menurutnya, jika UU Cipta Kerja dicabut, maka PHK dapat diminimalisir. Ini karena, menurut para buruh UU ini membuat pelaku usaha dengan leluasa dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Kosasih membenarkan adanya aksi pergerakan masa buruh yang akan menuju Jakarta. Ia mengatakan, Kepolisian akan mengawal aksi dari berbagai serikat pekerja di daerah tersebut.
Sejauh ini Kepolisian Resor Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut. Selain itu, untuk memastikan pengamanan terhadap jalannya aksi buruh tersebut, pihaknya mengerahkan sekitar 600 personel dibagi ke beberapa titik lokasi.