Posviral.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta dipindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. KPK menegaskan fasilitas yang dimiliki oleh Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK sudah memenuhi standar fasilitas dan aspek pendukung yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sebagai pemahaman bersama, layanan dan fasilitas pada setiap rutan tentunya telah terstandardisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu. Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ali menerangkan di Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan.
“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kata Ali, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun demikian, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum.
Atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim tentang pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. “Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024), menjelaskan SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka.
Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.
Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Posviral.com