NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungsari di Kabupaten Lombok Barat sedang mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa Mambalan tahun anggaran 2017.
Kepala Polsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut yang dilakukan pihaknya.
“Iya, benar. Cuma ini masih klarifikasi para pihak dan cek bukti kelengkapan lain. Jadi, belum bisa kami berikan banyak keterangan,” kata Yasa yang dihubungi melalui telepon, Kamis 18 April, disitat Posviral.com.
Untuk menentukan arah penanganannya, pihaknya juga mengupayakan melalui koordinasi dengan Polresta Mataram, mengingat kasus ini ada kaitannya dengan uang negara.
“Itu dia, kami belum bisa sampaikan kemana arah penanganannya. Masih kami koordinasikan dengan Polresta Mataram,” ujarnya.
Kepala Desa Mambalan Sayid Abdollah Alkaff yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengungkap kebenaran dari kasus dugaan penyimpangan dana desa itu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus tersebut, Abdollah menyatakan bahwa sejumlah aparatur Pemerintah Desa Mambalan telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Sudah ada empat pegawai Desa Mambalan yang memang mengetahui persoalan ini memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Intinya, kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” kata Abdollah.
Dia juga menyampaikan bahwa Inspektorat Lombok Barat pernah meminta keterangan terkait dugaan penggelapan dana Desa Mambalan tahun anggaran 2017.
Sebagai Kepala Desa Mambalan yang menduduki jabatan sejak tahun 2021, Abdollah mengakui menemukan adanya permasalahan anggaran tahun 2017 pada periode pejabat sebelumnya, yakni Lalu Ahmad Yudni.
“Permasalahan itu tercatat di aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Itu data anggaran tahun 2017,” ujar dia.
Abdollah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi permasalahan ini kepada Lalu Ahmad Yudni dan menghasilkan sebuah kesepakatan.
Dalam kesepakatan, Lalu Ahmad Yudni membuat surat pernyataan kepada Desa Mambalan dengan bersedia memulihkan anggaran yang telah diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp67,9 juta.
“Dalam surat pernyataan, Lalu Ahmad Yudni bersedia mengembalikan dana dengan cara mencicil sampai batas waktu 31 Desember 2021,” ucap dia.
Namun, sampai saat ini mantan Kepala Desa Mambalan itu sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi janji sesuai pernyataan bermaterai tersebut.
Oleh karena itu, Abdollah sebagai Kepala Desa Mambalan menyerahkan penyelesaian dari persoalan ini kepada pihak kepolisian.
“Saya sebagai kepala desa mendukung upaya kepolisian ini agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan,” kata Abdollah.
Lalu Ahmad Yudni yang merupakan Kepala Desa Mambalan periode 2015-2017 terungkap pernah menjalani pidana penjara terkait perkara pungutan liar (pungli) secara berlanjut dalam penerbitan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).