SEMARANG, Posviral.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang tertangkap kamera CCTV mencuri ponsel milik karyawan toko reparasi jam di wilayah Tlogosari Kulon, Kota Semarang. Aksi pencurian itu terjadi, Senin (8/4/2024) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang usai Lebaran.
Baca Juga
Mencuri saat Sahur, 2 Pelaku Curanmor Babak Belur Dipukuli Warga
“Korban menaruh ponselnya di etalase, dia masuk untuk memperbaiki jam, sebab ada kesempatan pelaku mengambil ponsel itu,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/4/2024).
Identitas para pelaku AH (50) dan HY (48) warga Semarang Utara. Ah yang mengambilnya. “Spontan saya ambil,” kata pelaku AH yang mengaku ponsel itu akan dipakainya sendiri.
Baca Juga
Pria di Pasuran Nyaris Tewas Diamuk Massa, Mengaku Nekat Mencuri karena Lapar
Pada rekaman CCTV terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya.
Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu. “Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik,” timpal HY.
Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki