TANGERANG – Melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian itu resmi dilakukan setelah dilakukan upacara yang dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir, sehingga pelaksanaan pemberhentian dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto anggota berseragam itu.
Tiga anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
Adapun ketiga orang itu berinisial Ketiga polisi yang diberhentikan ini adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS.
“Dua diantaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 30 April.
Zain berharap hari ini adalah terakhir kalinya ia melakukan PTDH terhadap anggota, dan tidak ada lagi anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat di masa mendatang.
Zain juga menegaskan kepada seluruh anggotanya, apabila akan melakukan pelanggaran maupun tindak pidana berpikirlah kembali. Sebab, katanya, hal itu ada dampak yang akan terjadi.
“Setiap dinas dimanapun ada pasti risikonya. Maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” tutur Zain
Ia juga berpesan kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling menjaga serta mengingatkan. Sebab dengan begitu marwah kehormatan Polri akan tetap selalu terjaga.
“Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta,” tandasnya.