AstraZeneca mengakui vaksin Covid-19 yang mereka kembangkan bersama University of Oxford, berisiko menyebabkan sindrom langka Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS).
Sindrom ini meliputi pembekuan darah serta penurunan jumlah trombosit dalam darah. Namun, dalam dokumen legal AstraZeneca menyebut situasi ini sangat jarang.
Dokumen tersebut terungkap di pengadilan, setelah terjadi gugatan kelompok warga atau class action terhadap AstraZeneca, dengan klaim vaksin tersebut menyebabkan kematian dan cedera serius.
Risiko TTS dari salah satu vaksin Covid-19 di Indonesia ini menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga bagaimana nasib BUMN bidang farmasi, Indofarma, yang tengah menghadapi masalah finansial, serta penyebab udara panas di Indonesia belakangan ini.
Berikut Top News Katadata.co.id:
Salah satu merk vaksin Covid-19 yang dipakai Indonesia, AstraZeneca, mengakui bahwa vaksinnya bisa menimbulkan sindrom langka. Hal ini disampaikan dalam dokumen persidangan dan tengah digugat dalam gugatan class action.
“Raksasa farmasi ini digugat class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University of Oxford, menimbulkan kematian dan cedera serius dalam banyak kasus,” tulis The Telegraph dikutip Kamis (2/5).
AstraZeneca menggugat balik klaim tersebut, tapi dokumen legal yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Februari lalu mengatakan hal lain. Mereka menyebut bahwa vaksin Covid dalam situasi yang sangat jarang bisa saja menimbulkan TTS.
TTS adalah singkatan dari Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome. Penyakit ini menyebabkan beberapa orang mengalami pembekuan darah dan penurunan trombosit dalam darah.
Sebanyak 51 kasus sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi, terkait klaim TTS. Korban dan keluarga yang berduka kemudian meminta ganti rugi senilai hingga 100 juta Poundsterling atau Rp 2 triliun.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Kamis (2/5).
Dalam perkara bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan ini menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam putusannya MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran.
aryawan Indofarma tengah gundah gulana. Bagaimana tidak, selama beberapa bulan terakhir pembayaran gaji mereka tersendat. Pada bulan Januari lalu, mereka hanya menerima gaji 50%.
Gaji bulan Februari yang mereka terima bervariasi dari 50-90%. Gaji bulan Maret juga baru cair 50%, itupun dibayarkan menjelang akhir April. Sementara gaji bulan April sama sekali belum cair.