BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pria berinisial AM (39) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan seorang buruh berinisial AP (39) usai bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi kami terhadap kedua pelaku diketahui AM sebagai pembeli sabu dan AP sebagai penjual,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa dikutip Posviral.com, Senin, 29 April.
Bala mengatakan petugas meringkus dua pelaku itu di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (23/4) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
AM yang berprofesi sebagai petugas kebersihan komplek beralamat di Jalan Sei Miai Dalam Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, sedangkan AP merupakan seorang buruh asal Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Bala juga mengatakan tersangka AM membeli sabu dari AP sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan netto 4,96 gram seharga Rp5.500.000.
“Saat kami lakukan penangkapan ditemukan barang bukti dua paket sabu dan sejumlah uang diduga hasil transaksi narkoba,” ujarnya.
Dikatakan Bala, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan, AM dan AP mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil transaksi jual beli.
Kini, AM dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Bala.