Petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan status Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi bagian dari partai berlogo banteng bermoncong putih tersebut. Hal itu berlaku sejak Gibran maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
“Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu,” kata Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Ketika ditanyai mengenai status Jokowi, Komarudin menyebut ayah dari Gibran tersebut telah terang-terangan berada di kubu beda dengan PDIP, sehingga tak dapat dikatakan masih bagian dari partainya.
“(Jokowi) Sudah di (kubu) sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja,” kata dia.
Foto Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden mulai diperjualbelikan (Posviral.com FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD untuk seluruhnya. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres, pada Senin (22/4).
PDIP sebagai partai politik pengusung Ganjar-Mahfud juga telah mengeluarkan pernyataan menanggapi putusan MK tersebut. Sikap tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
PDIP berpandangan, keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih, suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya.