RAGAM  

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir, Sidang Etik Dewas Ditunda

Logo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang seharusnya digelar hari ini, Kamis (2/5) pukul 09.30 WIB. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Ghufron tak menghadiri sidang etik lantaran dirinya tengah menempuh jalur hukum lain. Ghufron sebelumnya menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan wewenang,  

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).

Lebih jauh ia mengatakan, sidang etik ditunda hingga 14 Mei 2024. Namun, jika nanti Ghufron tetap tak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Adapun, Ghufron dinilai menyalahgunakan wewenangnya lantaran diduga membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, Dewas KPK menyebut selain Ghufron, saksi-saksi juga akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut. 

Kendati demikian, belum diungkapkan siapa saja saksi yang akan dìhadirkan. Di sisi lain, Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan Rabu (24/4) lalu.

Ia menilai, Dewas tak dapat memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya lantaran penanganan laporan masyarakat berkaitan dengan itu sudah kedaluwarsa. Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas. 

Menurut Ghufron, Albertina melakukan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan jaksa berinisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *