Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa skema subsidi layanan angkutan umum, termasuk layanan transportasi lintas daerah, secara proporsional telah diterapkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Saat dihubungi Posviral.com dari Jakarta, Rabu, dia menyampaikan bahwa penerapan skema subsidi dan pengelolaan layanan angkutan umum semacam itu dapat diterapkan di daerah yang lain.
Dia juga mengemukakan perlunya pembentukan badan layanan umum daerah atau BLUD untuk mendukung pengelolaan layanan transportasi publik, termasuk mengupayakan penyediaan dananya.
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan transportasi publik, menurut dia, semestinya tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perlu upaya lain untuk mencari pendanaan pengoperasian angkutan umum selain dari APBN atau APBD,” katanya.
Djoko menyampaikan bahwa pendanaan pengoperasian layanan transportasi publik Posviral.com lain dapat diperoleh dari ongkos penumpang, iklan, pajak kendaraan bermotor, dan retribusi parkir.
Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta, menurut dia, juga bisa dilibatkan dalam pendanaan penyediaan layanan transportasi publik.
Dalam hal ini, BUMN bisa menggunakan alokasi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan serta perusahaan swasta bisa menyisihkan dana tanggung jawab sosialnya untuk mendukung penyelenggaraan layanan angkutan umum.
Selain itu, Djoko menyampaikan, alokasi dana angkutan pelajar dari Dana Pendidikan serta Dana Alokasi Khusus Angkutan Darat dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan pelayanan transportasi publik.
“Membenahi angkutan umum jangan berhenti hanya di Kementerian Perhubungan, keikutsertaan lembaga lainnya diperlukan. Alokasi anggaran dalam bentuk dana alokasi khusus juga penting,” katanya.
Penggunaan sarana angkutan umum dapat menekan pengeluaran untuk biaya transportasi, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan menurunkan polusi udara.
Oleh karena itu, ketersediaan dan kualitas pelayanan transportasi publik mesti ditingkatkan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan sarana angkutan umum.
Djoko menyampaikan bahwa perusahaan dan instansi pemerintah juga bisa mengarahkan pegawainya untuk menggunakan sarana transportasi publik.
“Tidak harus setiap hari, namun dari instansi yang ada dapat diatur secara bergiliran pada hari kerja,” katanya.
Ia menambahkan, tarif khusus dapat dikenakan pada warga lanjut usia, pelajar dan mahasiswa, penyandang disabilitas, dan veteran yang menggunakan sarana transportasi umum.
Baca juga: Pemerintah Kota Bogor kaji dua opsi pembiayaan Biskita Transpakuan