Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Ini batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara di jalan tol
Jakarta (Posviral.com) – Pengendara harus tetap konsentrasi dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan di jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Read Also
Recommendation for You
Jakarta (Posviral.com) – Raksasa otomotif Korea Selatan Hyundai Motor Group pada Kamis mengumumkan rencana perusahaan bermitra…
Jakarta (Posviral.com) – PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) telah meluncurkan All New Hyundai Santa Fe…
Jakarta (Posviral.com) – Mobil Hyundai IONIQ 5 N diakui sebagai model kendaraan elektrik berperforma tinggi terbaik di…
Jakarta (Posviral.com) – PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI) berkolaborasi dengan komunitas otomotif Mitsubishi X-Force memperkenalkan…
Jakarta (Posviral.com) – Memasuki musim liburan akhir tahun, kebutuhan terhadap ruang bagasi tambahan menjadi hal…