Posviral.com, Jakarta – Awal pekan ini viral di media sosial insiden seorang selebgram dari Aceh tak dibolehkan check-in di Bandara Kualanamu, Medan, karena paspornya dianggap rusak. Selebgram itu berencana bepergian ke Bangkok, Thailand.
Karena ditolak, selebgram marah-marah dalam video yang diunggah di Instagram. Dia mengatakan bahwa paspornya hanya rusak sedikit dan menurut dia, harusnya masih bisa digunakan.
Paspor rusak sering kali menjadi masalah bagi wisatawan yang akan bepergian ke luar negeri. Banyak wisatawan gagal liburan karena paspor rusak. Seperti apakah ciri-ciri paspor rusak?
Ciri-ciri Paspor Rusak
Berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 pasal 35, paspor dikatakan rusak sedemikian rupa sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Dalam unggahannya di Facebook, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut lima ciri paspor rusak, yakni
1. Sobek
2. Berlubang
3. Dicoret/tercoret
4. Basah
Iklan
5. Terlipat.
Penyebab Lain Paspor Tidak Berlaku
Selain karena rusak, paspor juga bisa tidak berlaku karena beberapa hal. Salah satunya adalah hampir kedaluwarsa. Beberapa negara tidak mengizinkan wisatawan masuk jika paspor akan habis masa berlakunya dalam 6 bulan atau kurang.
Selain itu, paspor juga bisa tidak berlaku ketika halaman kosong pada paspor sudah habis. Orang yang sering bepergian ke luar negeri akan sering mendapatkan visa yang ditempelkan di paspor serta stempel negara asal dan tujuan. Beberapa negara tidak mengizinkan masuk kecuali masih ada sisa setidaknya 2 hingga 4 halaman kosong di paspor.
Paspor palsu juga tidak akan berlaku sehingga membuat rencana traveling ke luar negeri bisa dibatalkan. Pemalsuan paspor bisa saja terjadi. Jadi, pastikan mengajukan permohonan paspor di lokasi yang tepat atau aplikasi yang benar dan tidak menggunakan calo. Penipu terkadang membuat situs web palsu atau mengirim pesan dengan berpura-pura berasal dari Kantor Imigrasi.
Di bandara-bandara besar seperti Bandara Soekarno-Hatta terdapat layanan pembuatan paspor dengan percepatan. Jika ingin penggantian, kantor ini bisa menyediakan paspor baru dalam hitungan jam.