Mereka menawarkan teknologi mutakhir, efisiensi energi yang tinggi, serta variasi harga yang kompetitif.
Tingginya minat terhadap mobil listrik juga dipengaruhi oleh peraturan pemerintah.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan relatif lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak. Bahkan cenderung lebih murah dibanding motor dengan kapasitas mesin yang besar.
Terkait berapa sebenarnya pajak mobil listrik di Indonesia, ketika membicarakan hal-hal terkait pajak, maka penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengaturnya.
Hukum regulasi terkait pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
Perlu diketahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik yang harus dibayarkan? Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya yaitu menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen yang selanjutnya ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Agar lebih mudah dipahami lihatlah perumpamaan berikut:
Sebuah mobil listrik dengan harga Rp317 juta dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp181 juta seharusnya dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = Rp181.000.000 x 2% = Rp3.620.000. Namun, karena adanya insentif pemerintah untuk kendaraan listrik, pajak yang dibayarkan hanya 10% dari total tersebut, yaitu sebesar Rp362.000.