Melalui pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bertekad memenangkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jumat (19/1/2024).
Ketua Umum HKTI Fadli Zon mengungkapkan bahwa Rapimnas tersebut diikuti oleh 30 DPD HKTI yang siap memenangkan Prabowo di wilayahnya masing-masing.
“Rapimnas HKTI memutuskan tiga hal konsolidasi organisasi kemudian kita ada buku putih, terkait persoalan pertanian dan ini menjadikan sektor pertanian menjadi prioritas, dan yang ketiga memutuskan HKTI mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029,” katanya saat mendeklarasikan hasil Rapimnas di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, Prabowo yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina HKTI dinilai memiliki jiwa pertanian, sehingga bisa mencari solusi dalam mencapai kedaulatan pangan dan memakmurkan Indonesia.
“Dari kepedulian Prabowo terhadap petani ini sangat panjang ceritanya, dan beliau sangat memahami persoalan persoalan itu, dan kami juga menitipkan berbagai catatan terkait untuk perbaikan sektor pertanian ke depan, ketika nanti inSya-Allah Pak Prabowo terpilih sebagai Presiden RI,” kata Fadli Zon.
Rapimnas ini menjadi ajang menyampaikan beberapa catatan untuk memajukan pertanian Indonesia dan kemakmuran petani, yaitu petani, pekebun dan peternak harus untung minimal 30 persen.
Untuk itu, kata dia, diperlukan adanya jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin, akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi, serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan dan dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun.
Kedua, Peraturan Perundang-undangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian, dibutuhkan Omnibus law sektor pertanian.
Ketiga, Kementerian Pertanian harus diperkuat dengan menggabungkan sebagian urusan Kementerian dan Lembaga lain ke dalam Kementerian Pertanian.
Keempat, amandemen terhadap UU tentang Otonomi Daerah dengan menjadikan sektor pertanian sebagai urusan wajib bagi pemerintah kabupaten/kota dan mengembalikan keberadaan dan fungsi penyuluh pertanian menjadi urusan pusat.
Kelima, organisasi pengelola sektor pertanian diubah dari pendekatan sektoral berbasis komoditas menjadi pendekatan berbasis sistem hamparan dan agribisnis.
Keenam, data pangan dan pertanian yang menjadi landasan kebijakan kondisinya carut marut dan menjadi pangkal permasalahan mendasar yang harus segera diperbaiki dengan melakukan perbaikan mendasar dan menerapkan amnesti data pangan dan pertanian.
Ketujuh, regenerasi dan mencetak petani entrepreneur muda yang kapabel, tangguh dan trengginas menjadi hal mendesak dilakukan, mengingat kondisi dan usia petani Indonesia yang semakin tua dengan kemampuan bertani yang berkurang.
Kedelapan, lahan pertanian yang ada harus tetap dijaga keberadaan dan kesuburannya dengan menyetop alih fungsi lahan pertanian serta didukung dengan pencetakan lahan sawah baru secara masif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara