Pemilu 2024 Memasuki Masa Tenang: Apa Aturannya?

masa tenang pemilu 2024 banwaslu
masa tenang pemilu 2024 banwaslu

Masa Tenang Pemilu 2024

Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 telah resmi berakhir pada Sabtu (10/12). Kini, Pemilu 2024 memasuki fase masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, di mana pemilih akan memberikan suaranya untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah periode di mana tidak diizinkan adanya kegiatan kampanye. Masa tenang ini diatur untuk berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bentuk-bentuk kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau penggunaan media sosial untuk kampanye. Oleh karena itu, semua kegiatan tersebut harus dihentikan selama masa tenang, dan seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu harus diturunkan.

Pada Sabtu sebelum memasuki masa tenang, para peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menggelar kampanye akbar terakhir mereka. Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara; Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta; sementara Ganjar-Mahfud di Solo, Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *