RAGAM  

Alasan BEI Revisi Aturan Delisting dan Relisting Saham

Logo

Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan baru mengenai delisting dan relisting dalam Peraturan Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Dengan aturan baru itu, otoritas bursa membeberkan beberapa ketentuan sebelum mendepak paksa pencatatan saham (forced delisting) dari pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan setelah dilakukan revisi, Bursa akan mencatat berapa banyak emiten yang akan didepak dari pasar modal. Dalam beberapa kasus, setelah pengumuman potensi delisting, kata Nyoman, ada perusahaan yang kinerjanya berubah signifikan dan masih memberikan perusahaan tersebut kesempatan. 

Meski begitu, Nyoman mengungkapkan delisting bisa terjadi karena permintaan dari perusahaan sendiri atau voluntary delisting. Hal itu terutama bagi perusahaan yang kinerjanya baik tetapi merasa lebih nyaman sebagai perusahaan swasta. Selain itu, terdapat juga delisting secara paksa atau force delisting yakni perusahaan dikeluarkan dari bursa karena tidak memenuhi terhadap ketentuan yang diterapkan Bursa.

Ketentuan itu seperti tidak memenuhi free float yang berdampak pada likuiditas perusahaan. Selain itu, kinerja negatif perusahaan dalam jangka waktu tertentu misalnya ekuitas negatif dan tidak membukukan keuntungan.

“Kemudian dua hal yang berhubungan dengan appraisal performance yang bertahun-tahun kondisi ekuitasnya negatif dan tidak profit ini menjadi perhatian kita,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/5).

Terkait force delisting, Nyoman menyebut, hal itu bukan karena masalah legal kinerja negatif keuangan perusahaan. Akan tetapi, kata Nyoman, apabila ada pihak yang melaporkan kebangkrutan terhadap perusahaannya, tentu mereka akan mengambil tindakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *