RAGAM  

Aturan Baru AS, PLTU Harus Potong 90% Emisi Karbon pada 2039

Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis aturan baru untuk menekan polusi yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di negara tersebut, Kamis (25/4). Dalam aturan terbaru, PLTU yang masih beroperasi di AS harus menekan 90 persen emisi karbonnya atau bahkan pensiun dini pada 2039.

Batasan emisi dalam aturan baru tersebut ini akan memaksa pembangkit listrik masa depan yang berbahan bakar batu bara atau gas untuk mengendalikan hingga 90% dari polusi karbon mereka.

Standar baru akan mencegah 1,38 miliar metrik ton polusi karbon hingga 2047, setara dengan emisi tahunan 328 juta mobil gas. Standar baru ini juga akan memberikan ratusan miliar dolar dalam manfaat iklim dan kesehatan.

Batasan baru pada emisi gas rumah kaca (GRK) dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil ini adalah upaya paling ambisius pemerintahan Presiden AS Joe Biden. Ini merupakan strategi Biden untuk mengembalikan polusi dari sektor listrik yang  merupakan kontributor terbesar kedua di negara itu terhadap krisis iklim.

Aturan baru ini juga menjadi bagian penting dari janji Biden untuk menghilangkan polusi karbon dari sektor listrik pada 2035 dan seluruh ekonomi pada 2050.

Administrator Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA), Michael Regan mengatakan, aturan ini memberikan kepastian hukum kepada industri listrik untuk melakukan investasi dan bertransisi ke energi bersih. Aturan ini juga mendorong industri fosil untuk mengurangi polutan air limbah beracun dari pabrik berbahan bakar batubara.

Selain itu, aturan ini juga mendorong para pelaku industri fosil untuk mengelola abu batu bara dengan aman di kolam penyimpanan yang tidak dilapisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *