Posviral.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Rumah Tes Digital Indonesia (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Tapos, Depok, Jawa Barat, hari ini, Selasa, 7 Mei 2024. IDTH merupakan laboratorium membuktikan perangkat digital terbesar di Asia Tenggara dapat segera beroperasi dan memperkuat ekosistem digital lokal.
Saat diresmikan, Jokowi berharap IDTH tidak hanya digunakan sebagai tempat uji sertifikasi dan tempat pengadaan peralatan. “Saya tanya (Kementerian) Kominfo terus menggalakkan IDTH menjadi pusat pengembangan dan penelitian yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, Pembukaan serta UMKM,” kata Jokowi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan IDTH di BBPPT dapat dijadikan wadah kolaborasi dan sinergi Posviral.com pemerintah, industri, dan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan menjalin kerjasama dengan 10 kampus besar untuk membuka peluang magang dan penelitian di laboratorium pengujian ini.
IDTH dibangun di atas lahan seluas 22.723 meter persegi dengan anggaran Rp 1 triliun. Fasilitas tersebut terdiri dari 12 laboratorium yang menguji berbagai perangkat elektronik dengan teknologi terkini. Dioperasikan oleh para profesional di bidang pengujian dan kalibrasi menggunakan metode dan standar internasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Berdasarkan siaran pers Kominfo di situs resminya, 12 laboratorium pengujian ini telah tersedia dan siap digunakan. Berikut rangkuman spesifikasi dan kegunaannya:
1. Laboratorium EMC (Kompatibilitas Elektromagnetik).
Hal ini digunakan untuk memastikan bahwa perangkat elektronik beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik, tanpa terpengaruh atau menyebabkan gangguan pada lingkungan sekitar. Contoh perangkatnya adalah laptop dan televisi.
2. Laboratorium SAR dan CEM
Ini digunakan untuk mengukur tingkat radiasi non-ionisasi dari emisi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh perangkat teknologi, informasi dan komunikasi sehari-hari. Misalnya ponsel dan tablet. Komputer pribadi (KOMPUTER PRIBADI).
Ditujukan untuk menguji perangkat teknologi dan memastikan keselamatan pengguna terhadap kemungkinan arus bocor dan tegangan berlebih. Yang diuji di laboratorium ini adalah mesin fotokopi dan perbaiki kotak di atas.
4. Laboratorium keliling
Disajikan untuk menguji perangkat yang beroperasi dengan teknologi seluler, seperti smartphone, stasiun pemancar dasar (BTS) dan pelacak GPS.
5. Laboratorium Radio Daya Tinggi
Laboratorium untuk menguji perangkat yang beroperasi dengan gelombang radio dengan intensitas lebih besar dari 36 dBm. Spesifikasi perangkat tersebut Posviral.com lain HT dan radio kelautan.
6. Laboratorium Radio Daya Rendah
Ini digunakan untuk menguji perangkat yang beroperasi pada gelombang radio dengan daya lebih rendah dari 36 dBm, seperti perangkat NFC dan Internet of Things (IoT).
7. Laboratorium Laser dan Optik
Digunakan untuk menguji peralatan telekomunikasi berbasis optik bagi pengguna untuk menghindari kemungkinan paparan radiasi dari perangkat tersebut.
8. Laboratorium Penyiaran
Melakukan pengujian terhadap perangkat siaran seperti televisi, perbaiki kotak di ataspemancar saluran, termasuk fitur sistem peringatan dini (EWS).
9. Laboratorium Kalibrasi RF
Dirancang untuk mengkalibrasi alat ukur berbasis frekuensi radio, seperti penganalisa spektrum, Generator sinyalDAN penerima televisi.
10. Laboratorium kalibrasi antena
Disajikan untuk kalibrasi antena reguler. diiradiasi.
11. Laboratorium Kalibrasi Optik
Ini digunakan untuk kalibrasi alat ukur berbasis optik.
12. Laboratorium Kalibrasi Listrik
Ini digunakan untuk mengkalibrasi alat ukur berbasis listrik seperti pasokan listrik, Multimeter.
Perangkat yang gagal dalam pengujian dilarang beredar di Indonesia
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menegaskan, penjualan perangkat teknologi yang tidak lolos uji kelayakan di BBPPT di Indonesia dilarang. “Pusat pengujian ini nantinya akan mengklasifikasikan perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia,” kata Usman saat ditemui. Tempo di kantor Kominfo, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Pusat pengujian perangkat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perangkat komunikasi yang digunakan masyarakat. Menurut Usman, jika suatu alat tidak sesuai dan tidak lolos uji, pemerintah bisa membatasi peredarannya di Indonesia.
DANIEL A.FAJRI