Kasus paparan konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, menurut data National Centre for Missing Exploited Children atau NCMEC. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengusulkan aturan khusus.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, ada beberapa langkah yang disiapkan untuk mengatasi konten pornografi pada anak, di antaranya:
- Menyiapkan rancangan peraturan pemerintah atau RPP khusus untuk perlindungan anak di ruang digital
- Memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai
- Mempercepat penanganan aduan dari KPAI
- Membuka pelaporan lewat beberapa kanal seperti situs web aduankonten.id
“Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection. Ini turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
“Ya kira-kira selesai pada Juli. Ini sedang digodok di Kementerian Hukum dan HAM,” Budi menambahkan.
Aturan tersebut bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun konten pornografi.
Selain itu, memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anak saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.