“KPU menetapkan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kota Surakarta. Kami baru dapat kepastian dari KPU RI kemarin malam,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto pada Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilu 2024 di Aula KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan penetapan dilakukan usai KPU Kota Surakarta mendapatkan surat perintah dari KPU RI untuk segera menetapkan anggota legislatif tahun 2024-2029 melalui surat perintah berkode 663/PL019SD/05/2024.
Ia mengatakan 45 kursi DPRD Kota Surakarta tersebut diisi oleh tujuh partai politik, yakni PDI Perjuangan, PKS, PSI, Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN.
Pihaknya mencatat dari tujuh partai politik pengisi DPRD Kota Surakarta tersebut PDIP menjadi partai dominan dengan meraih 20 kursi. Selanjutnya ada PKS yang mendapatkan tujuh kursi.
Partai lain yakni PSI berhasil memperoleh lima kursi. Angka ini naik signifikan dibandingkan periode sebelumnya di mana PSI hanya mendapatkan satu kursi.
Selanjutnya, ada Partai Gerindra memperoleh lima kursi, Partai Golkar dan PAN yang masing-masing memperoleh tiga kursi, serta PKB dua kursi.
Sementara itu, berdasarkan keputusan KPU Kota Surakarta dengan Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu DPRD Kota Solo dalam Pemilu 2024, dihasilkan untuk Dapil 1 Surakarta mendapatkan sebelas kursi, Dapil 2 delapan kursi, Dapil 3 dan 4 masing-masing tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak 12 kursi.