Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan lebih banyak aturan tentang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Regulasi ini akan berupa aturan turunan UU PDP alias pelindungan data pribadi, tata kelola, dan surat edaran di setiap sektor industri.
Menteri Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, ada fondasi utama penggunaan AI yakni keamanan, etika, dan kepercayaan.
Terkait etika, Kominfo sudah mengeluarkan Surat Edaran Etika AI pada akhir tahun lalu. “Perkembangannya terus kami amati secara serius,” kata Budi dalam sambutan di acara Road to World Public Relations Forum (WPRF) 2024 ‘AI dan Masa Depan Komunikasi Publik’ yang diselenggarakan oleh Katadata.co.id, di Jakarta, Selasa (23/4).
Pemerintah sedang menyiapkan tata kelola AI dengan pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan UU PDP.
Budi tidak memerinci apakah regulasi tata kelola AI akan berupa UU atau peraturan lainnya. Namun Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan pada Desember 2023, aturan turunan UU PDP akan memuat tentang penggunaan teknologi AI.
Aturan turunan UU PDP itu rencananya diterbitkan berdekatan dengan Surat Edaran Etika AI yang resmi dirilis pada 22 Desember 2023. Namun empat bulan setelahnya, belum ada aturan turunan UU PDP yang diterbitkan.