Posviral.com, Batam – Melonjaknya harga tiket feri Batam – Singapura sejak 2022 lalu diduga disebabkan oleh kartel. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan dugaan tersebut. Perusahaan kapal feri akan mendapatkan sanksi administrasi hingga denda Rp1 miliar jika terjadi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat yang membuat harga tiket mahal.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dugaan bahwa empat perusahaan ini sebetulanya sudah ada kesepatakan dalam pengaturan harga. “Harga menjadi tinggi, sehingga tidak ada persaingan,” kata Ridho usai menggelar FGD permasalahan harga tiket tersebut di Kantor BP Batam, Selasa, 11 Juni 2024.
Komponen harga tiket feri kata Ridho Posviral.com lain operasional kapal, harga bahan bakar, serta supply and demand. “Kita juga pahami mungkin harga naik kali ini karena tingkat okupansi belum kembali normal seperti sebelum pandemi, tetapi ini menjadi pertanyaan juga, apakah tingkat okupansi ini memang belum normal karena harga tiket terlalu mahal? Atau karena hal yang lain?” katanya.
Alasan Kenaikan Harga
Dalam FGD itu, KPPU juga mengundang empat perusahaan kapal yang melayani perjalanan Batam-Singapura atupun sebaliknya. Empat perusahaan itu Batam Fast, Horizon Ferry, Sindo Ferry dan Majestic Fast Ferry. Namun, hanya tiga perusahaan yang hadir dalam pertemuan itu.
Dari tiga perusahaan, hanya dua yang membeberkan alasan harga tiket naik. “Masing-masing perusahaan memang punya alasan, salah satunya alasan harga tiket naik untuk menganti rugi selama dua tahun perusahaan tidak beroperasi karena pandemi covid 19,” katanya.
Namun menurut Ridho, tidak hanya perusahaan kapal yang merugi ketika pandemi, hampir semua pelaku usaha pariwisata mengalami kerugian. “Tidak pas juga cuma mereka saja yang kembalikan keuntungan, tidak bisa juga begitu, yang lain juga rugi,” katanya.
Perusahaan Tidak Koorporatif
Ridho mengakui laporan melonjaknya harga tiket feri Batam-Singapura ini sudah sampai di KPPU sejak 2022. Namun, KPPU menghadapi beberapa kendala sehingga penyelidikan berlangsung lama.
Pertama, karena kantor KPPU berada di Medan sehingga penyelidikan mengalami kendala jarak. “Dulu KPPU memang ada di Batam, sekarang di Medan, proses penyelidikan juga terkendala jarak,” katanya.
Kendala kedua kata Ridho, perusahaan kapal yang berada di Singapura tidak kooporatif memberikan data terkait keuntungan ataupun penjual tiket kapal yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Pihak yang selama ini berkomunikasi dengan KPPU hanya agen kapal yang ada di Batam. Agen kapal mendapatkan penentuan harga dari prinsipal perusahaan di Singapura.
Iklan
Dalam pertemuan FGD terlihat tiga agen perusahaan kapal hadir dalam pertemuan itu. Namun kata Ridho, agen tidak bisa menentukan turun atau naiknya harga tiket.
Bukti Lain
Kata Ridho, kalau perusahaan tidak memanfaatkan kesempatan untuk membela diri KPPU akan menggunakan alat bukti yang lain, seperti keterangan dari konsumen, saksi-saksi, hingga fenomena kenaikan harga tiket feri Batam-Singapura yang melonjak serta alat bukti seperti data-data ekonomi lainnya. “Kalau dari dugaan, kami merasa memang arahnya ini ada dugaan kartel, ada kesepakatan (harga Posviral.com empat perusahaan kapal),” katanya.
Jika ini terbukti, kata Ridho, KPPU bisa memberikan sanksi administrasi, meminta perusahan untuk membatalkan kesepatakan atau menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal dihitung berdasakan penjualan dan keuntungan perusahaan. “Kalau denda tidak dibayar, nanti kewenangannya berada di pengadilan, KPPU bukan eksekutor,” kata Ridho.
Harga tiket feri Batam – Singapura ataupun sebaliknya melonjak sejak tahun 2022 atau setelah pandemi. Sekarang tiket pergi-pulang untuk pemegang paspor negara lain Rp915.000, naik tajam dari sebelumnya sekitar Rp600.000. Sedangkan pemegang paspor Indonesia harganya Rp760.000, sebelumnya lebih-kurang Rp400.000.
YOGI EKA SAHPUTRA