RAGAM  

Viral Alat Belajar SLB Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta, Ini Kata Menkeu

Logo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sidak ke Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta, pada Sabtu (27/4). Salah satunya untuk menanyakan terkait kasus bantuan alat belajar bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dikenakan bea masuk ratusan juta dari Bea Cukai.

Sri Mulyani menjelaskan kronologi terkait kasus pengiriman barang untuk SBL yang dikirim pada 18 Desember 2022. Namun karena tidak dilanjutkan proses pengurusan, maka ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

“Belakangan di Twitter baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di instagramnya pada Minggu (28/4).

Untuk itu, dia meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan kementerian/lembaga yang harus dilakukan Bea Cukai.

“Sesuai mandat Undang-undang (UU), Bea Cukai sebagai border protection, reveneu collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pihak berwenang agar pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan dengan cepat, tepat, efektif sehingga dapat memberikan kepastian masyarakat.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai serta Kemenkeu terus membaik,” ujarnya.

Kronologi Alat Pembelajaran dari Korea yang Tertahan di Bea Cukai

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial X ramai membahas soal mahalnya bea masuk barang dari luar negeri. Seseorang dengan akun @ijalzaid atau Rizald pun harus berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Rizal mengaku, mempunyai SLB dan mendapatkan bantuan alat pembelajar bagi penyandang tuna netra dari perusahaan Korea, OHFA Tech.  Barang tersebut dilaporkan telah tiba di Indonesia tertanggal 18 Desember 2022.

Namun Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang, termasuk link pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *