TRAVEL  

Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan Imigrasi Soekarno Hatta Perketat Pemeriksaan

Posviral.com, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal yang ingin bekerja ke luar negeri. sebab, banyak pekerja dengan modus mengaku sebagai penumpang yang ingin berlibur atau berwisata. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)  Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk melindungi WNI dari ancaman Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di luar negeri.

“Pemeriksaan di Imigrasi Soekarno-Hatta diperketat dengan mengintensifkan profiling dan wawancara penumpang, terutama bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri untuk bekerja,” ujar Subki, Rabu, 25 September 2024. 

Modus PMI Ilegal Menyamar Jadi Wisatawan  

Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta Bismo Surono mengatakan, pihaknya menemukan modus PMI yang mengaku sebagai penumpang ingin berlibur dan berwisata ke luar negeri, padahal  untuk bekerja. “Mereka berpenampilan meyakinkan seperti penumpang dan turis pada umumnya,” kata Bismo. 

Padahal, kata Bismo, calon PMI non-prosedural sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan TPPM. Hal itu seperti yang terjadi di Kamboja dan Myanmar, para PMI ini dipekerjakan di tempat judi online.

4 Jurus Cegah TPPO dan TPPM 

Untuk mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya korban TPPO dan TPPM yang belakangan marak bekerja untuk judi online di Kamboja, TPI Imigrasi Soekarno Hatta melakukan sejumlah langkah preventif. “Ada empat langkah pencegahan dan pengetatan yang kami terapkan,” kata Bismo.  

Bismo menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan petugas TPI di Bandara Soekarno Hatta adalah memperketat dan mengintensifkan profiling dan wawancara apabila ada penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang akan keluar negeri yang diduga CPMI . “Ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor : B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 perihal pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti,” kata Bismo. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *